GELORA.ME -Pernyataan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, soal sampah di pantai yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso mengatakan, Walikota Eva Dwiana kurang paham soal aturan di pemerintahan dan tidak seharusnya melempar tanggung jawab.
“Walikota, Ibu Eva Dwiana, perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan Pemerintahan Kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (10/7).
Mantan Direktur Watala ini menambahkan, limbah laut dan sungai menjadi persoalan lama yang sampai hari ini tidak pernah tuntas. Politikus PAN itu lantas menyebutkan batas wewenang laut ada di UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman