GELORA.ME - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
256 rekening tersebut terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Selain itu, Panji Gumilang juga disebut menguasai 33 rekening atas nama institusi.
PPATK menyebut rekening Panji Gumilang memiliki nilai yang besar.
Analis Kajian Terorisme, Al Chaidar membeberkan sejumlah analisisnya terkait sumber dana rekening gendut milik Panji Gumilang.
Al Chaidar mengatakan, Panji Gumilang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun.
Namun, kata Chaidar, dana pemerintah itu didapatkan Panji Gumilang dalam kurun waktu baru-baru ini.
Menurut mantan anggota NII KW 9 itu, Al Zaytun dulu anti menerima sumbangan dari pemerintah.
Namun kemudian ada strategi-strageti baru yang dilakukan Panji Gumilang untuk mencari dana besar dari pemerintah.
"Kalau yang terbaru iya, kalau dulu tidak. Memang dulu spiritnya, semangatnya anti sumbangan dari pemerintah."
"Tapi kemudian muncul strategi-strategi baru dan ini sejenis agensi yang dimainkan Panji Gumilang. Dia berusaha mendapat dana-dana dari pemerintah, dari Depag (Departemen Agama) lah, dari macam-macam," kata Al Chaidar dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Al Chaidar menyebut, Panji Gumilang bahkan diduga mendapat uang dari partai politik.
Menurutnya uang tersebut digunakan untuk membeli suara di Pemilu.
Meski demikian, ia tak menyebutkan secara rinci partai politik yang dimaksud.
"Dari partai politik juga ya."
"Semacam agensi politik lah yang dilakukan Panji Gumilang, untuk mendapat dana-dana tambahan, karena jumlah umatnya kan banyak sekali," ujarnya.
"Ada dua partai," lanjutnya.
Selain itu, kata Chaidar, Panji Gumilang juga memiliki sejumah bisnis termasuk menjalankan bisnis investasi valas atau Foreign Exchange.
"Bahkan dulu dia juga mencari dari berbagai macam sumber-sumber bisnis ya. Kemudian menginvestasikan uang dalam bentuk Forex," ujarnya.
Menurut Al Chaidar, Panji Gumilang juga mendapat dana dari sumbangan umat khususnya dari anggota NII KW 9.
"Dia mengumpulkan dana-dana dengan berbagai dalih dan bahkan dalil yang kemudian menipu umat," ujarnya.
Panji Gumilang Disebut Dapat Uang Iuran dari Anggota NII KW 9
Panji Gumilang disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9).
Namun keberadaan kelompok NII KW 9 dinilai sulit dibuktikan karena selalu bergerak di bawah tanah.
Akan tetapi, terdapat sebuah kesamaan pola dalam perekrutan anggotanya yakni mereka diwajibkan membayar iuran rutin untuk disetorkan.
Artikel Terkait
Luhut Dilarang Pakai APBN untuk Family Office, Purbaya Sindir: Urus Sendiri!
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya di Kejari Jakpus
Kluivert Gagal Bawa Indonesia ke Piala Asia, Kini Pamit Pulang Kampung
Roy Suryo Bongkar Ijazah Jokowi di KPU DKI: Diduga 99,9% Palsu, Ciri-ciri Hurufnya Mengejutkan!