GELORA.ME - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kepolisian untuk menghapus masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Tujuannya agar kepengurusan SIM tidak menjadi alat cari duit polisi.
Benny meminta agar SIM yang dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Sebab dengan adanya ketentuan pembatasan masa berlaku SIM hingga lima tahun, terbuka celah pungli untuk perpanjangan SIM.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," kata Benny, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri, di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yakin betul kalau pengurusan SIM menjadi sumber pungli. Maka harus ada terobosan untuk menghentikan praktik tersebut.
"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya. Perpanjang SIM," ujarnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prospek APEC 2025: Ekonomi Tumbuh 3,1%, Diikuti Ancaman Utang & Perlambatan
Laba BYD Anjlok 33% di Kuartal III 2025, Ini Penyebab dan Dampaknya
Kapolri Gandeng Driver Ojol Jaga Kamtibmas & Ekonomi Jatim, Begini Strateginya
Bakso Tegal di Korea: Pengusaha PMI Sambut Prabowo dengan Bangga