“(Ada sebanyak) 4.005.275 adalah potensial pemilih non-KTP elektronik,” urainya.
Pemilih non e-KTP yang masuk DPT tersebut, menurutnya, disebabkan belum genap berumur 17 tahun pada saat DPT disusun.
Temuan tersebut pun sudah disampaikan kepada KPU RI. KPU pun sudah berkirim surat kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Tapi belum ada respons. Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana Pasal 348 ayat 1 UU 7/2017,” tutup Lolly.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024