“(Ada sebanyak) 4.005.275 adalah potensial pemilih non-KTP elektronik,” urainya.
Pemilih non e-KTP yang masuk DPT tersebut, menurutnya, disebabkan belum genap berumur 17 tahun pada saat DPT disusun.
Temuan tersebut pun sudah disampaikan kepada KPU RI. KPU pun sudah berkirim surat kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Tapi belum ada respons. Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana Pasal 348 ayat 1 UU 7/2017,” tutup Lolly.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi