Untuk itu, Listyo mengaku telah memerintahkan Korlantas Polri untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terkait sistem ujian SIM. Ia menekankan hal terpenting ialah bagaimana membentuk masyarakat agar dapat menghargai pengguna jalan dan memiliki keterampilan saat berkendara. "Tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," pungkasnya.
Terbaru Polda Metro Jaya kini telah memberlakukan sertifikat mengemudi sebagi syarat administrasi pembuatan SIM baru. Syarat ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya