Untuk itu, Listyo mengaku telah memerintahkan Korlantas Polri untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terkait sistem ujian SIM. Ia menekankan hal terpenting ialah bagaimana membentuk masyarakat agar dapat menghargai pengguna jalan dan memiliki keterampilan saat berkendara. "Tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," pungkasnya.
Terbaru Polda Metro Jaya kini telah memberlakukan sertifikat mengemudi sebagi syarat administrasi pembuatan SIM baru. Syarat ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sumber: tvone
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wapres Gibran Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Ajak Masyarakat Ikuti Program CKG
Perampok dari Lampung Dihajar Massa Usai Gasak Perhiasan Nenek 75 Tahun di Brebes
3 Jalur Alternatif Bengkulu ke Padang 2024: Rute Tercepat & Paling Aman
KPK Percepat Penyelidikan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Imbau Pihak Terkait Kooperatif