Sidang ulangnya, termasuk tuduhan dari korban kedua, dimulai bulan lalu. Provan, yang tinggal di dekat kota Newmarket di Suffolk, akan dijatuhi hukuman pada 21 Agustus.
Sersan detektif Victoria James mengatakan apa yang dilakukan Provan benar-benar pelanggaran yang mengerikan. Provan kata dia menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan kepercayaan dari kedua wanita tersebut.
“Saya hampir tidak perlu mengatakan bahwa perilaku Provan jauh dari apa yang kami harapkan dari petugas polisi kami,” tegasnya.
Menurutnya, serangan yang terjadi pada 2010 itu kurang ajar dan diperhitungkan, dengan indikasi jelas dia telah merencanakannya sebelumnya.
“Korban kedua mengalami kampanye pengendalian dan perilaku kasar dan kekerasan seksual. Saya memuji keberanian luar biasa dari kedua wanita tersebut dalam membantu kami membawa Provan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak ada tempat bagi petugas seperti Provan di kepolisian. “Komisaris telah sangat jelas tidak ada tempat di Met bagi siapa pun yang tidak menjunjung standar tertinggi dan di mana ada kriminalitas kami akan benar-benar menyelidiki dan membawa ke pengadilan,” tegasnya. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Kuasa Hukum RRT: Kasus Ijazah Jokowi Kembali ke Polda, Kemungkinan SP3 Menguat
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Terkalahkan dari Pilkada hingga Pilpres 2024