Lebih jauh ia mengatakan, jumlah 53 persen responden yang setuju, berasal dari survei sebelumnya yang menyatakan sebanyak 64 persen responden tidak mendukung jika MK kembali memutuskan sistem pemilu coblos partai. Jumlah 64 persen tersebut, merupakan perhitungan suara dari 24 persen responden yang mengetahui adanya gugatan tentang sistem pemilu ke MK.
“Jumlah sekitar 8 persen dari total populasi ini dalam bentuk yang terakhir mengatakan demikian,” kata dia
Survei mengenai opini pemilihan kritis terhadap sistem pemilu ini berlangsung dari 30 sampai 31 Mei 2023. Survei ini dilakukan dengan teknik memilih sampel melalui telepon acak dengan melibatkan 909 responden dan margin of error sebesar kurang lebih 3,3 persen.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru