"Terpaksa (pemeriksaan dana) di akhir. Bandingkan awal dengan akhir dan tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK," tuturnya.
"Tentu akan jadi problem buat kita. Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye," tambah Bagja.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Kini untuk mengakomodir LPSDK yang dihapus, Idham mengatakan pihaknya menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang di mana nanti bakal bersifat daily update atau pembaharuan harian.
Sidakam, kata Idham, belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya dan KPU yakin Pemilu 2024 bakal berjalan jauh lebih transparan dengan adanya sistem baru pengganti LPSDK ini.
Sumber: tribunnews
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Riwayat Pendidikan Deddy Corbuzier: S1 Psikologi Atma Jaya hingga Gelar Doktor
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan