GELORA.ME -Jagat media sosial kekinian tengah dihebohkan dengan kasus penipuan Si Kembar, Rihana dan Rihani, terkait jual beli iPhone. Kasus tersebut telah merugikan korban hingga Rp 35 miliar.
Salah satu pelaku yakni Rihani kekinian diketahui pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu pun dibenarkan Sekjen Kemendag Suhanto.
Suhanto mengatakan, Rihani merupakan mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Terkait aksi penipuan Rihani bersama kembarannya, Rihana, Suhanto mengatakan pihak Kemendag tidak mengetahui hal itu. Sebab, merupakan ranah pribadi.
"Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan justru dari berita di media belakangan ini," tutur Suhanto menegaskan.
Artikel Terkait
Pakistan Ultimatum ke Afghanistan: Gagal Damai di Istanbul, Perang Terbuka Mengintai
Turis Malaysia Borong Belanja di Indonesia, QRIS Bandung & Tanah Abang Paling Laris!
Ledakan Penjualan Motor Listrik Vietnam: Tembus 73% Usai Larangan Motor Bensin!
Trump Ucapkan Terima Kasih ke Qatar di Air Force One: Kunci Gencatan Senjata Gaza & Masa Depan Perdamaian