GELORA.ME -Jagat media sosial kekinian tengah dihebohkan dengan kasus penipuan Si Kembar, Rihana dan Rihani, terkait jual beli iPhone. Kasus tersebut telah merugikan korban hingga Rp 35 miliar.
Salah satu pelaku yakni Rihani kekinian diketahui pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu pun dibenarkan Sekjen Kemendag Suhanto.
Suhanto mengatakan, Rihani merupakan mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Terkait aksi penipuan Rihani bersama kembarannya, Rihana, Suhanto mengatakan pihak Kemendag tidak mengetahui hal itu. Sebab, merupakan ranah pribadi.
"Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan justru dari berita di media belakangan ini," tutur Suhanto menegaskan.
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan terlapor 'Si Kembar', Rihana dan Rihani, ke tingkat penyidikan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dari kasus penipuan Si Kembar Rihana Rihani.
"Iya sudah di tahap penyidikan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran usai dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," tuturnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dudung Sebut Prabowo akan Temui Forum Purnawirawan TNI, Bahas Pemakzulan Gibran
Prabowo Tidak akan Pernah jadi Boneka Jokowi!
Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois Meninggal Kecelakaan
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno