GELORA.ME -Jagat media sosial kekinian tengah dihebohkan dengan kasus penipuan Si Kembar, Rihana dan Rihani, terkait jual beli iPhone. Kasus tersebut telah merugikan korban hingga Rp 35 miliar.
Salah satu pelaku yakni Rihani kekinian diketahui pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu pun dibenarkan Sekjen Kemendag Suhanto.
Suhanto mengatakan, Rihani merupakan mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Terkait aksi penipuan Rihani bersama kembarannya, Rihana, Suhanto mengatakan pihak Kemendag tidak mengetahui hal itu. Sebab, merupakan ranah pribadi.
"Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan justru dari berita di media belakangan ini," tutur Suhanto menegaskan.
Artikel Terkait
Polres Bogor Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Sumatera: 15,5 Kg Ganja Aceh, 2,23 Kg Sabu, dan Senjata Api Disita
BMW R18 Transcontinental Eks Paus Leo XIV Terjual Rp 2,2 Miliar, Tandatangannya Bikin Harga Melambung!
Kebakaran Mengerikan di Penjaringan, 1 Lansia Tewas dan Rp40 Juta Hangus Diduga Gara-gara Ini
Longsor di Bogor Selatan Landa 12 Rumah, Ini Langkah Antisipasi dari BNPB