GELORA.ME -Jagat media sosial kekinian tengah dihebohkan dengan kasus penipuan Si Kembar, Rihana dan Rihani, terkait jual beli iPhone. Kasus tersebut telah merugikan korban hingga Rp 35 miliar.
Salah satu pelaku yakni Rihani kekinian diketahui pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu pun dibenarkan Sekjen Kemendag Suhanto.
Suhanto mengatakan, Rihani merupakan mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Terkait aksi penipuan Rihani bersama kembarannya, Rihana, Suhanto mengatakan pihak Kemendag tidak mengetahui hal itu. Sebab, merupakan ranah pribadi.
"Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan justru dari berita di media belakangan ini," tutur Suhanto menegaskan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG