GELORA.ME - Seorang anggota DPRD Lombok Tengah, berinisial RF (35), ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. RF diduga mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan ada tiga pelaku yang ditangkap termasuk oknum Anggota DPRD tersebut.
“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” katanya, Senin (29/5/2023), dilansir Antara.
Dikatakannya, selain RF, warga Praya, dua pelaku lainnya, yakni BRP (36), warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27), warga Jonggat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram, alat isap, dan telepon genggam.
Artikel Terkait
Warga Minta Tambang Pasir di Belakang SMAN 1 Cimarga Ditindak Tegas, Aksi Viral Bikin Geger!
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun di 2025, Tumbuh Pesat!
DPK BTN Prospera Tembus Rp1,5 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh Pesat!
Airbus Resmi Operasikan Pabrik Baru di China, Genjot Produksi Pesawat A320 untuk Pasaran Global