Agum Gumelar: Penugasan Prajurit Aktif TNI ke Jabatan Sipil tak Perlu Diatur UU

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:00 WIB
Agum Gumelar: Penugasan Prajurit Aktif TNI ke Jabatan Sipil tak Perlu Diatur UU

Namun, jika permintaan dan penugasan tersebut direkayasa, maka hal itu menjadi salah. “Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah,” tegasnya.

Sebelumnya, Mabes TNI diketahui mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat menduduki lebih banyak jabatan di kementerian/lembaga. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan internal tentang perubahan UU tersebut.

Namun, ia menyebut pembahasan tersebut belum rampung. “Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI, Red), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius.

Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Sementara itu, dalam usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa mengisi posisi di 18 kementerian lembaga serta kementerian lain yang membutuhkan.

Julius menjelaskan, landasan usulan TNI tersebut adalah kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga. Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dijalani prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga.

Sumber: news.republika.co.id

Halaman:

Komentar