REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar berpendapat, penugasan prajurit aktif TNI di jabatan sipil tak perlu diatur dalam Undang-Undang. Menurut dia, penempatan prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga hanya dilakukan jika ada permintaan.
“Oh jangan. Gak perlu lagi (revisi UU TNI). Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya, itupun berpulang dari TNI-nya. Bisa gak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi. Itu bukan dwifungsi,” kata Agum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ia mengatakan, dwifungsi ABRI adalah suatu peran dari TNI/Polri pada masa lalu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya untuk membawa bangsa ke tujuan nasional. Sedangkan penugasan prajurit aktif TNI ke jabatan sipil dinilainya merupakan penugaskaryaan.
“Dwifungsi itu adalah suatu peran dari TNI/Polri, ABRI waktu itu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya untuk bersama-sama membawa bangsa ini ke tujuan nasional. Itu dwifungsi, bukan penugaskaryaan. Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya,” tegasnya.
Agum mengatakan, dahulu anggota TNI bisa menempati jabatan sipil karena penugasan dan permintaan masyarakat. Tanpa adanya permintaan, maka anggota TNI tidak bisa ditugaskan di suatu jabatan sipil.
“Kalau katakanlah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bupatinya seorang militer, maka diproses ini, diajukan kepada korem, diajukan ke kodam, diajukan ke mabes, ada permintaan. Tanpa permintaan kita tak bisa naro anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan,” ujar Agum.
Artikel Terkait
Emil Audero Siap Hadapi Juventus, Bekas Klubnya di Liga Italia: Preview & Link Live Streaming
KR, Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Dibekuk di Sunter, Diungkap Polisi
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya