Sementara itu pihak kementerian mengklaim masalah itu terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini kementerian berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Hanya saja perubahan tak bisa dilakukan secara instan. Sebab kementerian juga harus mendengar saran dari berbagai elemen penyelenggara pemerintah. “Kami akan segera menyikapi ini dengan mengadakan audiensi dari berbagai kalangan serta melaporkan ke pimpinan untuk bisa dijadikan masukan dalam mengambil kebijakan selanjutnya,” ujar Tanaya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, dewan berharap agar kementerian dapat memberi kepastian sebelum 28 November 2023. Sebab saat itu nasib pegawai honorer terancam dipangkas, karena pemerintah akan fokus pada ASN. Baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (eps/rba)
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi