Sementara itu pihak kementerian mengklaim masalah itu terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini kementerian berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Hanya saja perubahan tak bisa dilakukan secara instan. Sebab kementerian juga harus mendengar saran dari berbagai elemen penyelenggara pemerintah. “Kami akan segera menyikapi ini dengan mengadakan audiensi dari berbagai kalangan serta melaporkan ke pimpinan untuk bisa dijadikan masukan dalam mengambil kebijakan selanjutnya,” ujar Tanaya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, dewan berharap agar kementerian dapat memberi kepastian sebelum 28 November 2023. Sebab saat itu nasib pegawai honorer terancam dipangkas, karena pemerintah akan fokus pada ASN. Baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (eps/rba)
Sumber: radarbali.jawapos.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kebakaran Gerai Ayam Goreng di Salatiga: Diduga Tabung Gas Bocor, Seluruh Penghuni Selamat
Kecelakaan Suzuki Ertiga di Bangkalan Akibat Micro Sleep, Tabrak Pejalan Kaki hingga Ringsek
Biaya Tol Jakarta ke Palembang 2024: Estimasi & Rincian Terlengkap
Kronologi Lengkap Kekerasan KKB Yahukimo: Warga Sulsel Diserang di Kios