Yang pasti, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Kakorlantas Puji Dirlantas Jatim: Ini Kunci Sukses Pelayanan Publik yang Profesional
Prabowo Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Ini Kata MPR Soal Manfaatnya
Mobil Ford Tercebur ke Kali Sekretaris Daan Mogot Usai Serempet Toyota Calya: Ini Kronologi Lengkap Polisi
Pantura Semarang-Demak Akhirnya Lancar! Ini 5 Titik Rawan & Solusi Dishub