GELORA.ME, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Senin (22/5).
Kelima saksi ini sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mereka yang diperiksa ialah swasta Ruddy Iskandar Nasution, Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono, dan suami eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yaitu Riris Riska Diana.
KPK juga memeriksa Bagian Keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko dan swasta Naila Fitri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Artikel Terkait
Kakorlantas Puji Dirlantas Jatim: Ini Kunci Sukses Pelayanan Publik yang Profesional
Prabowo Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Ini Kata MPR Soal Manfaatnya
Mobil Ford Tercebur ke Kali Sekretaris Daan Mogot Usai Serempet Toyota Calya: Ini Kronologi Lengkap Polisi
Pantura Semarang-Demak Akhirnya Lancar! Ini 5 Titik Rawan & Solusi Dishub