GELORA.ME, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Senin (22/5).
Kelima saksi ini sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mereka yang diperiksa ialah swasta Ruddy Iskandar Nasution, Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono, dan suami eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yaitu Riris Riska Diana.
KPK juga memeriksa Bagian Keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko dan swasta Naila Fitri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri