Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

- Minggu, 21 Mei 2023 | 21:01 WIB
Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyatakan tilang manual diterapkan bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung oleh anggota di lapangan.

"Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Senin, 15 Mei 2023, seperti dilansir dari Antara.

Pilihan Editor: Penerapan Tilang Manual, Polda Metro Imbau Masyarakat tidak Takut Jika Merasa Benar

Sumber: tempo.co

Halaman:

Komentar