Warga Lampung Utara Mengirim Foto Jenis Kelamin Lewat Pesan WhatsApp, Akhirnya Nih yang Terjadi

- Minggu, 21 Mei 2023 | 05:01 WIB
Warga Lampung Utara Mengirim Foto Jenis Kelamin Lewat Pesan WhatsApp, Akhirnya Nih yang Terjadi

Atas perbuatannya tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.

Saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut kita sita barang bukti berupa satu unit handphone Realmi C12, hasil screen shot chat di whatsapp.

"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan,"pungkasnya. (mar10/jpnn)

Sumber: lampung.jpnn.com

Halaman:

Komentar