GELORA.ME, LAMPUNG UTARA - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang pria berinisial YW (20) sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan foto kelamin melalui pesan whatsapp.
Foto vulgar tersebut dikirimkan kepada seorang korban berinisial R.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan pelaku merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
"Tersangka YW ditangkap polisi pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 11.30 WIB, di Desa Negeri Galih Rejo, Kec Sungkai Tengah," kata dia, Sabtu (20/5).
Sebelum menangkap tersangka polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, lalu melanjutkan dengan gelar perkara.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi