GELORA.ME, LAMPUNG UTARA - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang pria berinisial YW (20) sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan foto kelamin melalui pesan whatsapp.
Foto vulgar tersebut dikirimkan kepada seorang korban berinisial R.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan pelaku merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
"Tersangka YW ditangkap polisi pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 11.30 WIB, di Desa Negeri Galih Rejo, Kec Sungkai Tengah," kata dia, Sabtu (20/5).
Sebelum menangkap tersangka polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, lalu melanjutkan dengan gelar perkara.
Atas perbuatannya tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.
Saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut kita sita barang bukti berupa satu unit handphone Realmi C12, hasil screen shot chat di whatsapp.
"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan,"pungkasnya. (mar10/jpnn)
Sumber: lampung.jpnn.com
Artikel Terkait
Waduh! Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Online
Tepis Fadli Zon? Viral BJ Habibie Bongkar Fakta Tragedi Pemerkosaan Massal 98!
Pedas! Juara MMA Ronald Siahaan Semprot Wali Kota Pematangsiantar: Cabut Kata-Kata Bapak!
Polemik 4 Pulau Masuk Sumut, Tom Pasaribu: Strategi Geng Solo Dapat Perlawanan Sengit Rakyat Aceh