Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif," tulis Keppres itu, dikutip dari rilis Kominfo, Sabtu (20/5).
Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Plate selama menjabat.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," ujarnya.
Keppres diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut