Jakarta: Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai aneh hingga saat ini belum juga dibentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Padahal seharusnya pada Mei di tahun masa jabatan komisioner KPK berakhir pansel sudah terbentuk karena pansel tersebut butuh waktu setengah semester untuk bekerja menyeleksi.
"Harusnya pansel sudah dibentuk. Pada 2015 dulu bulan seperti ini Mei harusnya pansel sudah ada karena kerjanya pansel itu enam bulan. Jadi kalau belum juga dibentuk pansel berarti perpanjangan masa jabatan ini bagian dari skenario," kata Saut dihubungi, Jumat, 19 Mei 2023.
Ia mengatakan permohonan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK sudah diprediksi sebelumnya. Dengan adanya UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal itu bisa dilakukan karena potensi transaksionalnya tinggi.
"Sekarang perdebatannya adalah kinerjanya apa dulu. Harus diperdebatkan. Karena mereka di bawah UU Nomor 19 akibat dari UU itu jadi melebar dan sudah diprediksi transaksionalnya tinggi," ujar dia.
Baca juga: KPK Era Sekarang Dianggap Haram Ikut Seleksi Lagi, Kenapa?
Indeks persepsi korupsi kita yang jatuh dan sekarang publik sudah berharap segera diganti dan dibentuk pansel. Kondisi yang saat ini terjadi di KPK menurutnya tidak bebas dari politik.
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Terkalahkan dari Pilkada hingga Pilpres 2024
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Minyak, dan Status Buronan Interpol 2026
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Fakta Bukan EV, dan Spesifikasi