Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Bakti Kominfo.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan peran Johnny G. Plate dalam perkara ini. Mereka hanya menyatakan Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Hanya saja beberapa hari sebelum Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka, berbagai spekulasi muncul. Salah satunya mengaitkan proses hukum terhadap Plate dengan dukungan NasDem terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Ditanya soal apanya isu intervensi politik, Jokowi yakin Kejaksaan Agung profesional dalam penetapan tersangka ini. Presiden juga yakin Kejaksaan Agung terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional," kata Jokowi.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya
Rocky Gerung Kritik Lingkungan Prabowo: Dikelilingi Orang Pragmatis dengan Prinsip Asal Prabowo Senang
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi