GELORA.ME – Aksi konvoi Wakil Ketua DPRD Tuban Imam Sutiyono yang mengendarai sepeda motor tanpa helm dalam perjalanan menuju kantor KPU Kabupaten Tuban untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5) ditindaklanjuti Satlantas Polres Tuban.
Kemarin (18/5), politisi Partai Demokrat itu dipanggil ke Mapolres Tuban untuk menandatangani surat tilang. Penilangan baru dilakukan empat hari pasca aksi konvoi yang viral dan mendapat protes dari warganet.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, aksi konvoi salah satu wakil rakyat saat pendaftaran bacaleg tersebut melanggar dua pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, pasal 285 (1) karena tidak menggunakan helm dan pasal 291 (1) karena kendaraan yang digunakan tidak standar.
‘’Setelah pendaftaran bacaleg, beliau saya hubungi dan kooperatif atas kesalahannya,’’ tuturnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif