Selain itu, mantan napi tersebut juga harus membuat atau mengumumkan di media massa terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri menjadi caleg.
“Semua buktinya pembebasan murni napi harus dilampirkan dalam pengajuan calon, termasuk keterangan dari kepala lapas (Kalapas) bahwa yang bersangkutan sudah bebas murni dan limitasi bebas 5 tahun semenjak bebas murni. Jadi, bukan bebas bersyarat karena jika bebas bersyarat masih ada tanggungan dengan administrasi lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, dalam kasus ini dikecualikan bagi, misalnya residivis karena berulang-ulang, sehingga tidak bisa masuk dalam syarat ini,” terang Irfan.
Kendati demikian, Irfan masih belum bisa menjelaskan mantan narapidana atau napi yang dimaksud tersebut mencalonkan diri sebagai caleg di daerah pemilihan (Dapil) mana. Sebab, kini, pihaknya masih melakukan verifikasi data pencalonan. Proses verifikasi administrasi permasalahan ini masih belum masuk sampai ke tahap mengetahui Dapil. Proses pengusutannya masih dalam masa pengajuan pencalonan mantan napi untuk menjadi caleg Pemilu 2024.
Pilihan Editor: Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024, Begini Aturannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG