Ini Alasan Polisi Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar sebagai Tersangka

- Selasa, 27 Mei 2025 | 17:55 WIB
Ini Alasan Polisi Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar sebagai Tersangka


Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat (Baznas) Jabar, Tri Yanto sebagai tersangka atas tuduhan dugaan tindak pidana akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia.

Polda Jabar menjerat Tri Yanto dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2 UU ITE. Diketahui, Tri Yanto melapor dugaan tindak korupsi di Baznas Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polda Hendra Rochmawan mengaku pihaknya sudah mendapat informasi tentang penyalahgunaan wewenang di Baznas Jabar dengan membuat Tri Yanto sebagai tersangka penyebaran informasi yang dilarang.

Hendra menyebut bahwa laporan yang ada karena Tri menyebarkan informas setelah dipecat sebagai pegawai.

"Jadi gini, intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan, ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Hendra, Selasa (27/5/2025).

Hendra menjelaskan informasi yang disebarluaskan oleh Tri Yanto itu berasal dari data laptop lembaga yang masih dipegang. Padahal, ketika sudah diberhentikan dari lembaga, Tri Yanto tidak diperkenankan membawa apa pun. 

Lalu, Tri Yanto menyebarluaskan infomasi ke berbagai lembaga. Padahal, data itu merupakan hal yang dikecualikan atau rahasia sesuai dengan amanah UU.

"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dengan pemecatan itu dengan informasi yang dikecualikan dia share (dibagikan), dia tidak diperkenan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menuturkan polisi tidak mempersoalkan Tri Yanto meminta bantuan hukum dari pihak mana pun. Sebab, hal itu merupakan hak dari terlapor dan bukan masalah dalam proses di kepolisian. 

Walau sudah dijadikan tersangka, Tri Yanto belum ditahan di Polda Jabar. "Untuk keputusan (langkah hukum atau tidak) itu tetap di pengadilan," tutur Hendra.

Sebelumnya, Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengatakan pihaknya mengecam proses penetapan tersangka terhadap Tri Yanto. Padahal, Tri Yanto berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

Belum lagi, sejak pelaporan dua tahun silam, Tri Yanto yang menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Basnaz Jabar dipecat secara sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas.

"Kami melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi pelapor (whistleblower). Kami mengkritik penetapan tersangka pada Tri Yanto, yang melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 Miliar pada 2021 sampai 2023 dan dana hibah APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 Miliar," kata Heri, Selasa (27/5/2025).

Sumber: era
Foto: Ridwan Kamil didampingi istri Atalia Kamil berfoto bersama usai penyerahan zakat melalui Baznas Jabar, Selasa (12/4/2022). (ANTARA/Novrian Arbi)

Komentar