Dia juga meminta pengawas mengamati eksĀ narapidana koruptor. Harus dipastikan eks napi koruptor yang nyaleg memenuhi ketentuan jeda lima tahun.
"Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, ini harus hati-hati," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan kalau Bawaslu membuka posko pengaduan dari masyarakat. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME.
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru