Dia juga meminta pengawas mengamati eksĀ narapidana koruptor. Harus dipastikan eks napi koruptor yang nyaleg memenuhi ketentuan jeda lima tahun.
"Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, ini harus hati-hati," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan kalau Bawaslu membuka posko pengaduan dari masyarakat. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME.
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak