Jika Belum Penuhi Syarat, Jangan Loloskan Bacaleg Berstatus Eks Napi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 01:00 WIB
Jika Belum Penuhi Syarat, Jangan Loloskan Bacaleg Berstatus Eks Napi

Dia juga meminta pengawas mengamati eksĀ narapidana koruptor. Harus dipastikan eks napi koruptor yang nyaleg memenuhi ketentuan jeda lima tahun.

"Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, ini harus hati-hati," sebut dia.

Selain itu, dia menyampaikan kalau Bawaslu membuka posko pengaduan dari masyarakat. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME.

Sumber: medcom.id

Halaman:

Komentar