Jakarta: Proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 tengah dilakukan. badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap eks narapidana tidak diloloskan.
"Sementara, aturan tidak memperbolehkan," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia menyampaikan ada aturan khusus bagi eks narapidana jika ingin nyaleg. Yakni, ketentuan jeda lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022
"Harus ada jeda lima tahun, itu pun harus diumumkan di media massa," ungkap dia.
Baca juga: Bawaslu Pelototi KPU dalam Memverifikasi Bacaleg
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo