Di sisi lain, Ghufron yang mengatakan telah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022 lalu. Ia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.
Menurut Ghufron jika masa jabatan pimpinan KPK tidak sama maka hal tersebut berpotensi akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. Menurut Ghufrom, masa jabatan KPK yang selama ini diemban 4 tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN 25 tahun, dan RPJMN lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan," kata Ghufron.
Berbeda dengan Ghufron Arsul menilai masa jabatan pimpinan di KPK tidak bisa disamakan dengan lembaga lainnya. Pasalnya, kata Arsul, KPK sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan tersendiri, termasuk upaya paksa.
Sumber: katadata.co.id
Artikel Terkait
Trump Murka! Ontario Cabut Iklan Reagan yang Picu Pembatalan Perjanjian Dagang
Dana Rp4,1 T Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi Didesak Buka-Bukaan: Bunga untuk Siapa?
Kronologi Kecelakaan Bus Wisata di Exit Tol Pemalang: 4 Tewas, 18 Luka Diduga Akibat Rem Blong
Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Pukau Ibu Negara Brasil, Raih 30 Juta Penerima