Di sisi lain, Ghufron yang mengatakan telah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022 lalu. Ia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.
Menurut Ghufron jika masa jabatan pimpinan KPK tidak sama maka hal tersebut berpotensi akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. Menurut Ghufrom, masa jabatan KPK yang selama ini diemban 4 tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN 25 tahun, dan RPJMN lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan," kata Ghufron.
Berbeda dengan Ghufron Arsul menilai masa jabatan pimpinan di KPK tidak bisa disamakan dengan lembaga lainnya. Pasalnya, kata Arsul, KPK sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan tersendiri, termasuk upaya paksa.
Sumber: katadata.co.id
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi