Nurul Ghufron ternyata turut menggugat masa jabatan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang, dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Gugatan itu menuai kritikan. Sebab, dinilai hanya merupakan nafsu untuk memperpanjang kekuasaan.
Hal itu disampaikan oleh IM57 Institute yang berisi para mantan pegawai KPK. Mereka merupakan eks pegawai KPK yang dipecat karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa," kata M Praswad Nugraha, Ketua IM57 Institute, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Bagi Praswad, upaya perpanjangan tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas. Termasuk agenda di baliknya.
Masa jabatan Komisioner KPK hanya selama 4 tahun, ujar Praswad, membawa pesan filosofis sendiri Bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik presiden, gubernur, maupun bupati yang menjabat selama 5 tahun.
"Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan," imbuh Praswad.
Praswad juga mempertanyakan upaya pengajuan Ghufron ke MK itu. Sebab, awalnya Ghufron hanya menggugat batas usia syarat untuk menjadi Pimpinan KPK. Belakangan, ia ternyata menggugat soal masa jabatan itu.
"Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan," kata dia.
Terlebih, permohonan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan Pemilu 2024. Kata Praswad, wajar ketika publik bertanya-tanya mengenai alasan gugatan Ghufron.
"Jangan sampai dugaan digunakannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan," terangnya.
Hal lain yang disoroti IM57 ialah perpanjangan masa jabatan itu hanya menguntungkan Pimpinan KPK keseluruhan, bukan hanya Ghufron.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Truk Anjlok di Kosambi Tangerang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Parah
7 Tokoh Jawa Tengah Calon Pahlawan Nasional 2025, Siapa Saja?
Kasus Pelecehan Seksual SMK Negeri 1 Bone: Guru PPPK & Siswa Diduga Setubuhi Siswi
Presiden Prabowo Disambut Hangat di KTT APEC 2025: Agenda & Peran Strategis Indonesia