Draf Revisi UU TNI Dikritik, Panglima TNI Bingung: Kok Bisa Beredar?

- Selasa, 16 Mei 2023 | 15:01 WIB
Draf Revisi UU TNI Dikritik, Panglima TNI Bingung: Kok Bisa Beredar?

Dalam prosesnya, draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.

Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun

Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Lalu, Kemenhan yang bakal menyerahkan ke DPR untuk dibahas.

“Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga,” ujar Yudo.

“Nanti akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” katanya lagi.

Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar