"Oleh tersangka senjata itu lalu disandangkan ke bahu dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan penguncian atau pengecekan," kata Nuredy.
Di tengah situasi kericuhan itu, tersangka lantas mencoba menegur salah satu penonton dengan cara menundukkan kepalanya dan tanpa disadari senapan yang dibawanya meletus hingga mengenai korban Aldi.
Polda DIY telah memeriksa sedikitnya lima polisi yang bertugas dalam pengamanan acara dangdut itu. "Kami juga sedang memeriksa saksi saksi dari masyarakat yang mengetahui kejadian itu," kata dia.
Berdasarkan visum rumah sakit, korban Aldi mengalami luka tembak pada bagian punggung dekat tengkuk bahu kanan yang tembus hingga dada di sela iga. Korban sendiri langsung dimakamkan pihak keluarga pada Senin siang.
Kepala Bidang Propam Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hariyanto mengatakan tersangka Briptu MK telah melanggar peraturan polisi atau Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Sanksi terberat pelanggaran kode etik ini yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. "Kepada tersangka akan dilakukan proses disiplin, kode etik, juga pidana," kata Hariyanto.
Pilihan Editor: Pamer Senjata di Medsos, Anggota Polisi Diperiksa Propam
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Update Korban Longsor Cilacap: 11 Tewas Teridentifikasi, 12 Masih Hilang
Helwa Bachmid Ungkap Kisah Pernikahan Siri dengan Habib Bahar, Hamil dan Melahirkan Tanpa Pendampingan
Menteri Keuangan: Ekonomi Jatuh, Jurnalis Juga Berdosa - Ini Penjelasannya
Viral! Polisi Selidiki Aksi Maling Kolor yang Curi di Cileungsi Bogor