BULELENG, KOMPAS.com - Mantan narapidana (napi) kasus korupsi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Muhammad Ashari maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ashari didaftarkan menjadi bakal caleg oleh Partai Hanura ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng pada Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, Bacaleg Partai Garuda Sulsel Terancam Tak Ikut Pileg
Ashari merupakan mantan Kepala Desa Celukan Bawang yang menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Desa Celukan Bawang, Buleleng.
Pada Desember tahun 2019, Ashari divonis penjara selama 15 bulan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
Ketua DPC Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengaku mempublikasikan secara terbuka mengenai informasi kader yang diusung.
"Kami publikasikan secara terbuka mengenai dia dipenjara," katanya di Buleleng, Senin (15/5/2023).
Wisnaya mengatakan, Ashari didaftarkan sebagai bacaleg bersama 44 orang lainnya untuk berkompetisi dalam Pileg 2024.
Ashari akan bertarung untuk memperebutkan suara, di daerah pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Gerokgak.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi