Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Edy Wahyu dalam kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Bekas Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga divonis denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Memutuskan bahwa terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nasrulloh di PN Yogyakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME
Sumber: medcom.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prospek APEC 2025: Ekonomi Tumbuh 3,1%, Diikuti Ancaman Utang & Perlambatan
Laba BYD Anjlok 33% di Kuartal III 2025, Ini Penyebab dan Dampaknya
Kapolri Gandeng Driver Ojol Jaga Kamtibmas & Ekonomi Jatim, Begini Strateginya
Bakso Tegal di Korea: Pengusaha PMI Sambut Prabowo dengan Bangga