Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Edy Wahyu dalam kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Bekas Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga divonis denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Memutuskan bahwa terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nasrulloh di PN Yogyakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian