Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora Yogyakarta Edy Wahyudi. Dia merupakan terpidana kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida.
"Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas I Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Mei 2023.
Eksekusi itu atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hukumannya bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
Baca juga: Usulan KPK Pindahin Napi Koruptor ke Nusakambangan Kurang Pas, Kenapa?
KPK juga bakal menagih pidana denda ke Edy. Uang itu wajib dibayar untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang telah dilakukannya.
"Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta," ucap Ali.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prospek APEC 2025: Ekonomi Tumbuh 3,1%, Diikuti Ancaman Utang & Perlambatan
Laba BYD Anjlok 33% di Kuartal III 2025, Ini Penyebab dan Dampaknya
Kapolri Gandeng Driver Ojol Jaga Kamtibmas & Ekonomi Jatim, Begini Strateginya
Bakso Tegal di Korea: Pengusaha PMI Sambut Prabowo dengan Bangga