Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora Yogyakarta Edy Wahyudi. Dia merupakan terpidana kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida.
"Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas I Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Mei 2023.
Eksekusi itu atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hukumannya bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
Baca juga: Usulan KPK Pindahin Napi Koruptor ke Nusakambangan Kurang Pas, Kenapa?
KPK juga bakal menagih pidana denda ke Edy. Uang itu wajib dibayar untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang telah dilakukannya.
"Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta," ucap Ali.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mengapa Prabowo Diam Saat Purbaya vs Jokowi Soal Whoosh? Ini Analisisnya
Asal Senjata Api Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Masih Didalami Polisi
Alex Noerdin Terancam 20 Tahun Penjara Tambahan di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Ini Fakta Terbarunya
Dirut CMNP Arief Budhy Hardono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Tuduhan NCD Palsu