GELORA.ME, KABUPATEN BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa harus mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasalnya, KPU menemukan masalah adanya ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan surat fisik persetujuan dari pengurus pusat.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengungkapkan dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yakni dilampiri pas foto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus parpol pusat.
"Surat persetujuan pengurus pusat yang fisik itu harus dibawa, diserahkan ke KPU dan berkas yang satu diunggah ke Silon. Itu ada ketidaksamaan antara yang fisik di KPU Blitar dengan di Silon sehingga kami kembalikan," beber Hadi Santoso, Sabtu (13/5).
Hadi menjelaskan data fisik yang diserahkan PKB sudah benar, tetapi data pada Silon keliru lantaran tertukar dengan daerah lainnya.
Di Silon, tercantum tujuannya KPU Kota Blitar.
Hadi menduga petugas yang ada di kantor DPP PKB keliru saat memasukkan data ke Silon.
KPU Kabupaten Blitar lantas mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.
"Kalau melakukan registrasi sudah, jadi dikembalikan untuk diperbaiki. Besok datang lagi untuk mengajukan perbaikannya," kata Hadi lagi.
Dia menyebutkan DPC PKB Kabupaten Blitar mendaftarkan sebanyak 50 orang bacaleg untuk Pemilu 2024.
Artikel Terkait
KR, Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Dibekuk di Sunter, Diungkap Polisi
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya