JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun depan, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dimutasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bagi pegawai pemerintah yang dimutasi akan mendapat sederet fasilitas. Fasilitas itu mulai dari rumah dinas hingga biaya tunjangan kemahalan yang bakal.
"Pada prinsipnya, pemerintah telah merumuskan konsep pemberian benefit bagi ASN yang dipindahkan ke IKN, meliputi pemberian fasilitas rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN; pemenuhan biaya pindah untuk maksimal 5 orang; pemberian tunjangan kemahalan; dan pengaturan pemberian benefit yang fleksibel bagi tiap ASN," kata Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
"Komponen yang dibiayai di antaranya adalah biaya transportasi pesawat, biaya pengepakan. Semua biaya dianggarkan oleh masing-masing kementerian/lembaga," lanjutnya.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Sudah Bayar THR untuk 2,1 Juta ASN per 14 April
Mia bilang, flexible facility arrangement atau pengaturan fasilitas yang fleksibel ini disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Dalam artian, masing-masing ASN memiliki hak untuk membawa hingga maksimal 5 orang sehingga dapat menyesuaikan formasi yang dipindahkan ke IKN.
"Contoh suami, istri, dan tiga anak atau suami, istri, satu anak, kakek, dan nenek," jelasnya.
Mengenai fasilitas rumah dinas, lanjut Mia, disesuaikan dengan level jabatan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk.
Artikel Terkait
Kakbah Terbakar 683 M: Sejarah, Kronologi, dan 5 Renovasi Besar Pasca Kerusakan
Koperasi Merah Putih Diperkuat untuk Dongkrak Ekonomi Pesisir dan Pariwisata 8%
CIMB Niaga Syariah Catat Pembiayaan Rp58,2 Triliun hingga September 2025
KPK Selidiki Kasus Whoosh: Kekhawatiran Jokowi & Elite Jadi Kambing Hitam Proyek Kereta Cepat