KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemkab Probolinggo mewanti-wanti agar aparatur sipilnya tak terlibat politik praktis. Jika ditemukan, sanksi tegas akan diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya ASN yang terlibat atau terjun secara langsung ke politik praktis. Baik secara terang-terangan mendukung atau mengajukan dirinya sebagai bakal calon dalam pPemilu nanti.
“Sejauh ini masih belum ada. Misal ada (menjadi bakal calon, red) maka harus melaporkan dan mengundurkan diri. Tentu jika itu dilaksanakan akan diberhentikan dengan baik-baik,” beber Hudan.
Ia menyebutkan ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan oleh PNS apabila benar ingin terlibat dalam poltik praktis. Salah satunya dengan melakukan pengunduran diri dari PNS. “Sebab tidak boleh mendapat gaji dobel dari negara,” jelasnya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi