KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemkab Probolinggo mewanti-wanti agar aparatur sipilnya tak terlibat politik praktis. Jika ditemukan, sanksi tegas akan diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya ASN yang terlibat atau terjun secara langsung ke politik praktis. Baik secara terang-terangan mendukung atau mengajukan dirinya sebagai bakal calon dalam pPemilu nanti.
“Sejauh ini masih belum ada. Misal ada (menjadi bakal calon, red) maka harus melaporkan dan mengundurkan diri. Tentu jika itu dilaksanakan akan diberhentikan dengan baik-baik,” beber Hudan.
Ia menyebutkan ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan oleh PNS apabila benar ingin terlibat dalam poltik praktis. Salah satunya dengan melakukan pengunduran diri dari PNS. “Sebab tidak boleh mendapat gaji dobel dari negara,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menambahkan, apabila nanti ada PNS yang ditemukan terlibat dalam politik praktis, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada PNS tersebut. “Apa sanksinya? Yang tentu sesuai dengan kesalahan dan peraturan yang telah ada,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah Ugas memiliki keinginan atau berencana menjadi bakal calon dalam jabatan politik? Dengan senyuman, Ugas dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan masuk ke ranah politik.
“Adalah (dukungan untuk menjadi calon pada pemilu, red). Saya selaku ASN harus netral. Kalau tidak netral akan membuat gaduh,” ujarnya. (mu/fun)
Sumber: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
PWI-LS Indramayu Tolak Kehadiran Dua Habib di Tabligh Akbar Unwir Bersholawat
Refly Harun Beri Bocoran: DPR Akhirnya Setujui Pemakzulan Gibran!
Tak Pecat dan Penjarakan Budi Arie, Muslim Arbi: Prabowo Omon-omon dalam Pemberantasan Judol
Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Resmi Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan