WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat bicara terkait gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, alasan masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 Mei, Plus Syarat dan Biaya
"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," sambungnya.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya," kata Yusri.
"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ucapnya.
Baca juga: Penggunanya Kerap Arogan di Jalan, Korlantas Polri Hentikan Pengunaan Pelat RF, IR, dan QH
Diberitakan sebelumnya, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.
Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan STNKB dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Ia pun menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.
Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .
�Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,� ucap Arifin sebagaimana dikutip laman MKRI, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG