GELORA.ME, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan aset Ricky senilai Rp 30 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melakukan berbagai penyitaan baru pasca penangkapan Ricky Februari lalu. Ia menyebut aset yang disita tersebut merupakan aset bergerak maupun yang tidak bergerak.
“Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Ali pada Jum’at 12 Mei 2023.
Ali mengatakan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Ia menjelaskan saat ini penyidik masih terus berupaya menelusuri aset lain politikus Partai Demokrat itu.
“Tim masih terus ttelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaa masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
KPK pernah mengumumkan penyitaan terhadap aset milik Ricky Ham Pagawak pada April lalu. Aset yang disita penyidik KPK tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar.
"Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Selasa 18 April 2023.
Ali menjelaskan aset yang disita pada saat itu berupa tanah dan bangunan. Rinciannya, kata dia, adalah tiga buah homestay dan juga satu buah rumah tinggal.
Artikel Terkait
Mobil Ford Tercebur ke Kali Sekretaris Jakarta Barat: Kronologi Lengkap dan Penyebab Kecelakaan
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Honduras U-17 2025: Live & Link Streaming Senin 10 November 22.45 WIB
3 Tempat Nongkrong di Kulonprogo dengan Pemandangan Alam yang Bikin Betah
Hujan & Angin Kencang Terjang Bogor, 20 Rumah Rusak Berat!