Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro angkat bicara terkait Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga bermain dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
Diketahui, aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengky Kurniawan ke KPK karena diduga meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut.
Asep mengatakan, terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang dilakukan bupati sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan ia menilai pelapor tak memahami secara utuh terkait mekanisme dan aturan rotasi mutasi ASN.
Baca juga: Laporan Dugaan Bermain Rotasi Mutasi Jabatan Ditindaklanjuti KPK, Hengky Kurniawan Masih Bungkam
"Pelapor ini seperti enggak mengerti terkait mekanisme rotasi mutasi, jangan sampai gagal paham, jadi malah mencemarkan nama baik Pemda Bandung Barat," ujar Asep di kantornya, Jumat (12/5/2023).
Ia mengatakan, terkait hal itu pelapor jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV karena eselon IV yang dipakai sekarang sudah tidak berlaku di lingkungan ASN karena sudah digantikan menjadi pegawai fungsional.
"Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pegawai fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III," kata Asep.
Menurut Asep, semua perubahan istilah dan mekanisme itu salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Artikel Terkait
Dibongkar Mahfud MD: 5 Pejabat Jokowi Dipecat Gara-gara Tolak Proyek Kereta Cepat Whoosh
Demo Ricuh di DPRD Sampang, Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Pilkades
Tanpa Insentif, Penjualan Mobil Listrik Diprediksi Anjlok 60%: Ini Data Terbarunya
BSI Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 6% di 2026, Ini Pemicunya