Reza Gladys Lega! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tuduhan ke Produk Glafidsya Runtuh di Pengadilan

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:25 WIB
Reza Gladys Lega! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tuduhan ke Produk Glafidsya Runtuh di Pengadilan

Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tuduhan Produk Glafidsya Terbantahkan

Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan kliennya merasa lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan melalui UU ITE.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Surya Batubara menegaskan bahwa vonis ini sekaligus membantahkan tuduhan yang dialamatkan terhadap produk Glafidsya milik Reza Gladys. "Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," tegas Surya Batubara di pengadilan, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum tersebut juga mengungkapkan bahwa Reza Gladys masih menunggu hasil laporan Nikita Mirzani ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuktikan kebenaran tuduhan terhadap produknya. "BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," tambahnya.

Vonis 4 tahun penjara untuk Nikita Mirzani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terhadap Reza Gladys dengan meminta Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif di media sosial.

Meski sempat terjadi kesepakatan senilai Rp4 miliar, Reza Gladys tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang akhirnya berujung pada persidangan dan vonis yang dijatuhkan hari ini.

Komentar