Di antaranya, dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan. Selain itu, bisa juga menyebabkan reaksi alergi dan gangguan pencernaan seperti mual, muntah, diare, konstipasi, dan demam.
"Reaksi alergi yang muncul bisa cepat atau lambat. Tipe cepat bisa berlangsung hitungan detik sampai menit, sedangkan reaksi lambat bisa hitungan hari sampai minggu," katanya.
Sebelumnya, kabar dugaan pengawet berbahaya ini bermula dari laporan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia yang ramai diperbincangkan. Tuduhan penggunaan pengawet berbahaya juga dipicu oleh pertanyaan mengenai masa simpan roti Aoka yang diklaim mencapai beberapa bulan.
Namun, pihak manajemen PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen roti Aoka, membantah keras tuduhan ini dan mengklaim bahwa produk mereka telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
Sumber: inilah
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji