GELORA.ME - Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan, tidak perlu khawatir.
Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang masuk dalam golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Baca Juga: Berikut Prosedur BPJS Bagi Pasien Cuci Darah, Biaya Layanan Tidak Lagi Menjadi Beban Finansial
KIS PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali setelah penerima yang memang layak memperoleh layanan kesehatan, telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.
Dilansir suratdokter dari informasi resmi, penerima program bantuan iuran BPJS Kesehatan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Adapun status kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji