Alasan-alasan seperti takut miskin atau pertimbangan lainnya tidak dianggap sah dalam Islam sebagai dasar untuk secara permanen mencegah potensi kehidupan baru.
2. Tanzhimun Nasl (Mengatur Keturunan)
Sebaliknya, jika tujuan KB adalah untuk mengatur keturunan dalam jangka waktu tertentu, dengan niat baik seperti menyusui anak selama beberapa tahun sebelum merencanakan kehamilan kembali, tindakan semacam ini dapat dianggap diperbolehkan menurut pandangan para ulama.
Ini mencerminkan pemahaman Islam yang memahami kebutuhan praktis dan keseimbangan dalam kehidupan keluarga.
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah memberikan pandangan yang jelas terkait sterilisasi kandungan.
Menurut keterangan yang terdapat di laman resmi NU Online, pandangan ini ditegaskan dan dijelaskan dalam fatwa yang dihasilkan dari Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada tahun 1989.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ihwal.id
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji