BPJS Kesehatan: Manfaat, Syarat Daftar, Cara Cek dan Bayar Tagihan

- Senin, 29 Januari 2024 | 02:30 WIB
BPJS Kesehatan: Manfaat, Syarat Daftar, Cara Cek dan Bayar Tagihan

RADARSEMARANG.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Lembaga yang satu ini memiliki fungsi sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PNS, masyarakat, dan juga pegawai swasta.

Program BPJS sendiri sudah mulai diselenggarakan sejak tahun 2014 lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program dari BPJS Kesehatan yang dijalankan adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana masyarakat dikenakan kewajiban untuk membayar iuran sebagai tabungan kesehatan dengan jumlah yang telah dipilih oleh masyarakat.

Berbicara tenang BPJS Kesehatan, dalam kesempatan kali ini akan coba membahas tentang manfaat BPJS Kesehatan, syarat daftar BPJS Kesehatan, cara daftar BPJS Kesehatan, dan cara cek serta bayar tagihan BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan jika memiliki BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa manfaat BPJS Kesehatan:

  • Memberikan perlindungan biaya rawat jalan dan rawat inap saat anda mengalami sakit
  • Program BPJS Kesehatan yang diadakan pemerintah terbilang murah karena anda bisa melakukan iuran BPJS Kesehatan mulai Rp. 35ribuan saja setiap bulannya
  • Dengan adanya BPJS Kesehatan anda tidak perlu lagi kebingungan harus mencari dana pengobatan saat mengalami sakit yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit termasuk rawat jalan maupun inap. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya pengobatan anda sehingga anda semakin memiliki peluang lebih besar untuk sembuh dan mendapatkan perawatan intensif

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluaraga/anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
  • Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Halaman:

Komentar