Terkena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang di PHK

- Jumat, 26 Januari 2024 | 16:30 WIB
Terkena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang di PHK

GELORA.ME - Kehilangan pekerjaan atau PHK tentunya menjadi kekhawatiran para pekerja. Mereka yang ter-PHK akan kehilangan sumber mata pencaharian untuk keluarga.

Namun kini tidak perlu cemaskan, karena ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja Manfaat yang didapat dan bagaimana cara klaimnya? Simak pada penjelasan berikut ini.

Tujuan dan Manfaat JKP

Dilansir dari halaman website BPJS Ketenagakerjaan, bahwa JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat yaitu:

  • Uang tunai
  • Akses informasi pasar kerja
  • Pelatihan kerja

Tujuan dari JKP ini adalah untuk mempertahankan kehidupan yang layak walupun sudah kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: 8 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun Lewat Minimarket

Halaman:

Komentar