GELORA.ME - Kehilangan pekerjaan atau PHK tentunya menjadi kekhawatiran para pekerja. Mereka yang ter-PHK akan kehilangan sumber mata pencaharian untuk keluarga.
Namun kini tidak perlu cemaskan, karena ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja Manfaat yang didapat dan bagaimana cara klaimnya? Simak pada penjelasan berikut ini.
Tujuan dan Manfaat JKP
Dilansir dari halaman website BPJS Ketenagakerjaan, bahwa JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat yaitu:
- Uang tunai
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja
Tujuan dari JKP ini adalah untuk mempertahankan kehidupan yang layak walupun sudah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: 8 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun Lewat Minimarket
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji