Baca Juga: Pemkot Bakal Kembalikan Lima Pejabat Tinggi Pratama, Ini Nama - Namanya
Selain itu, pigura Ombudsman yang tertera nomor call centre yang dipasang sejak dua tahun lalu, sudah tidak berada ditempatnya lagi, padahal pemasangan pigura call center tersebut sebagai upaya mendekatkan akses pelayanan pengaduan masyarakat TTS terutama warga yang berada di daerah terpencil ke Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan layanan publik.
"Pegawai puskesmas yang saya temui mengaku tidak tahu lagi keberadaan pigura itu, Mungkin jatuh sendiri atau dipindahkan ke tempat yang tertutup agar tidak bisa di akses para pasien,"tutup Darius.
Baca Juga: Tilep Setoran Pajak, Tiga ASN Bapenda di Kupang Nonjob
Fungsi pemasangan pigura Call Center Ombudsman sebagai wadah layanan pengaduan atau komplain kerapkali dianggap oleh penyelenggara layanan publik sebagai hal yang tak penting dan memusingkan, padahal tujuannya untuk mendapatkan informasi secara berkala atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan standar sebagai ukuran baik dan buruknya kualitas pelayanan instansi pemerintah. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji